Bebiluck di produksi secara tidak higienis | PT Equityworld Futures Medan
"Cara pembuatan tidak higienis, itu dari kasat mata saja kami bisa lihat. Itu bisa memberikan kontaminasi (terhadap makanan bayi)," kata Penny setelah meninjau pabrik Bebiluck milik CV Hassana Babyfood Sejahtera di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Minggu (18/9).
Penny mengatakan produksi yang tidak higienis di kawasan pergudangan itu dilakukan dalam kondisi ruangan yang berair. Selain itu, pengepakan dilakukan berdekatan dengan proses pembuatan.
Selain secara kasat mata, Penny memastikan hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan, makanan bayi Bebiluck positif mengandung bakteri coliform. Menurut Penny, bakteri itu berasal dari ginjal manusia dan berbahaya bagi pertumbuhan bayi.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut produk Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) dengan merek Bebiluck di produksi secara tidak higienis.
Penny mengimbau agar setiap membeli makanan instan untuk baik agar mengecek KIK yaitu, Kemasan, Izin edar, dan Kadaluarsa.
"Bakteri itu bisa menyebabkan diare, pencernaan terganggu dan implikasinya berat sekali untuk bayi," ujar Penny.
Untuk korban pengguna Bebiluck, Penny menyebut masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut. Sebab, banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa penyakit yang diderita anaknya, ada kaitannya dengan produk yang dikonsumsi tersebut.
Bukan Industri Rumah Tangga
Namun di lokasi, BPOM tak bisa masuk ke dalam pabrik karena dikunci dan tidak bisa bertemu dengan pemilik. BPOM hanya bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Bebiluck.
Menurut Penny, Bebiluck bukan lagi termasuk dalam industri rumah tangga.
Ia mengaku tergerak untuk langsung meninjau pabrik Bebiluck di Tangerang Selatan, guna memastikan kualitas produksi dari makanan bayi tersebut.
Produk Bebiluck yang mulai diproduksi pada 2009 secara rumahan itu hanya memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang telah dicabut Maret 2016. BPOM mengaku telah memeriksa Bebiluck pada Mei 2015 dengan hasil memiliki level kebersihan sarana sanitasi yang buruk.
Penny menolak disebut lambat melakukan penindakan terhadap Bebiluck. Menurutnya, BPOM melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
"Tempatnya itu kelihatan bukan industri. Harusnya dikawasan industri bukan di pergudangan seperti itu," tutur Penny.
Ia juga tidak bisa mengkategorikan usaha makanan bayi Bebiluck sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) karena sudah diproduksi secara massal, dan menggunakan mesin modern.
BPOM dan Polda Merto Jaya akhirnya menyegel pabrik Bebiluck pada Kamis (15/9), karena masih tetap berproduksi dan mengedarkan produk walau tidak memiliki izin edar.
"Tahap penindakan adalah tahap terakhir dan sangat tidak mengenakkan melakukan itu. Kami tidak ingin melakukan penindakan asal-asalan," ujar Penny.
Pemilik pabrik dengan omzet Rp1,3 miliar per bulan dikenakan ancaman dikenakan pasal 140 dan 142 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Saat dilakukan penindakan ditemukan 12 makanan bayi berjenis bubur, puding dan enam menu produk lainnya. Produk itu mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku. Selain itu, polisi juga menyita mesin-mesin produksi.
Selain itu juga melanggar pasal 52 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen debgan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
BPOM: Produk Bebi Luck Beresiko Tinggi | PT Equityworld Futures Medan
Sebelumya, Direktur Utama PT. Hassana Boga Sejahtera Lutfiel Hakim menampik tudingan BPOM Provinsi Banten yang menyebut makanan hasil produksinya mengandung bakteri berbahaya, ecoli dan coliform.
Alasannya, perusahaan yang memproduksi makanan tambahan dengan merk Bebi Luck ini belum teruji keamanan mutu dan gizi sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan bayi dan anak yang tergolong rentan.
“Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Itu artinya, produk yang dihasilkan Perusahaan tersebut belum melalui proses standar evaluasi kami,” terangnya di depan Pabrik Bebi Luck, di kawasan Pergudangan Taman Tekno 2 Blok L2 No.35 BSD, Tangerang Selatan , Minggu (18/9).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, menegaskan, PT. Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) ilegal.
Lalu produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Maka BPOM Serang berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,
Menurutnya, upaya pembinaan kepada produsen MPASI ilegal itu juga sudah dilakukan, melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Pada Mei 2015 BPOM telah melakukan pemeriksaan di rumah produksinya yang beralamat di Jalan Sunan Giri Pondok Pecung, Kota Tangerang, dari hasil pemeriksaan tersebut, hasilnya hygiene sanitasi sarana jelek.
Penny mengatakan, produk yang dihasilkan Bebi Luck juga termasuk golongan risiko tinggi. Makanya wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan izin edar PIRT,” tambahnya.
Sebelumya, Direktur Utama PT. Hassana Boga Sejahtera Lutfiel Hakim menampik tudingan BPOM Provinsi Banten yang menyebut makanan hasil produksinya mengandung bakteri berbahaya, ecoli dan coliform.
Alasannya, perusahaan yang memproduksi makanan tambahan dengan merk Bebi Luck ini belum teruji keamanan mutu dan gizi sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan bayi dan anak yang tergolong rentan.
“Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Itu artinya, produk yang dihasilkan Perusahaan tersebut belum melalui proses standar evaluasi kami,” terangnya di depan Pabrik Bebi Luck, di kawasan Pergudangan Taman Tekno 2 Blok L2 No.35 BSD, Tangerang Selatan , Minggu (18/9).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, menegaskan, PT. Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) ilegal.
Lalu produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Maka BPOM Serang berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,
Menurutnya, upaya pembinaan kepada produsen MPASI ilegal itu juga sudah dilakukan, melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Pada Mei 2015 BPOM telah melakukan pemeriksaan di rumah produksinya yang beralamat di Jalan Sunan Giri Pondok Pecung, Kota Tangerang, dari hasil pemeriksaan tersebut, hasilnya hygiene sanitasi sarana jelek.
Penny mengatakan, produk yang dihasilkan Bebi Luck juga termasuk golongan risiko tinggi. Makanya wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan izin edar PIRT,” tambahnya.
Direktur PT HBS Tampik Tudingan BPOM | PT Equityworld Futures Medan
Sebelumnya, PT HBS yang juga produsen makanan pendamping Air Susu Ibu (Asi), digrebek Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, pada Kamis 15 September kemarin. “Kalau dikatakan ada kandungan bakteri ecoli serta bakteri coliform yang berlebihan, saya rasa tidak benar.
Kami disini menggunakan bahan baku alami dan sudah ada uji yang menyatakan produk Kami aman untuk dikonsumsi balita,” ungkap Lutfiel Hakim saat dikonfirmasi Minggu (18/9).
Direktur Utama PT. Hassana Boga Sejahtera (HBS), Lutfiel Hakim menampik tudingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten yang menyebut makanan hasil produksinya mengandung bakteri berbahaya, ecoli dan coliform.
Sebelumnya diberitakan, Produsen makanan bayi di Tangerang Selatan digerebek BPOM Banten, pada Kamis (15/9) kemarin, dari hasil penggerbekan itu, BPOM menyatakan terdapat kandungan bakteri ecoli dan coliform dari produk yang dihasilkan PT. Hassana Boga Sejahtera tersebut.
Menurutnya, dari 16 produk panganan bayi pendamping ASI yang diproduksinya dinyatakan lulus uji laboratorium dari Tuv Nord Indonesia. “Hasilnya tidak ada kandungan bakteri ecoli dan coliform. Dari hasil uji itu menunjukkan negatif dari dua bakteri di maksud,” ucapnya.
Tuv Nord Indonesia sendiri merupakan lembaga uji laboratorium produk makanan yang di akui berstandar Nasional Indonesia dan bermarkas di Jerman.
Dalam pernyataan oleh BPOM Banten kemarin dikatakan bahwa produk Bebi Luck mengandung bahan yang bisa menyebabkan diare serta belum memiliki izin edar dari BPOM. “Kami memang belum memiliki izin usaha industri, sebab kami sedang memprosesnya.
pada jumat kemarin izin tersebut sudah selesai, senin besok akan kami daftarkan ke BPOM, Lutfiel selaku Direktur di perusahaan panganan bayi yang bermula dari UMKM di Kota Tangerang itu, mengaku, menyambut baik sidak yang dilakukan BPOM Banten. Namun dia mengaku terkejut dengan adanya temuan itu.
“Saya menyambut dengan baik apa yang dilakukan BPOM kemarin, kami sangat membutuhkan pembinaan, tapi yang membuat kami kaget, BPOM tiba-tiba langsung memberikan sanksi tanpa ada peringatan yang harusnya lebih dulu dilakukan,” kata Lutfiel.
PT Equityworld
Sebelumnya, PT HBS yang juga produsen makanan pendamping Air Susu Ibu (Asi), digrebek Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, pada Kamis 15 September kemarin. “Kalau dikatakan ada kandungan bakteri ecoli serta bakteri coliform yang berlebihan, saya rasa tidak benar.
Kami disini menggunakan bahan baku alami dan sudah ada uji yang menyatakan produk Kami aman untuk dikonsumsi balita,” ungkap Lutfiel Hakim saat dikonfirmasi Minggu (18/9).
Direktur Utama PT. Hassana Boga Sejahtera (HBS), Lutfiel Hakim menampik tudingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten yang menyebut makanan hasil produksinya mengandung bakteri berbahaya, ecoli dan coliform.
Sebelumnya diberitakan, Produsen makanan bayi di Tangerang Selatan digerebek BPOM Banten, pada Kamis (15/9) kemarin, dari hasil penggerbekan itu, BPOM menyatakan terdapat kandungan bakteri ecoli dan coliform dari produk yang dihasilkan PT. Hassana Boga Sejahtera tersebut.
Menurutnya, dari 16 produk panganan bayi pendamping ASI yang diproduksinya dinyatakan lulus uji laboratorium dari Tuv Nord Indonesia. “Hasilnya tidak ada kandungan bakteri ecoli dan coliform. Dari hasil uji itu menunjukkan negatif dari dua bakteri di maksud,” ucapnya.
Tuv Nord Indonesia sendiri merupakan lembaga uji laboratorium produk makanan yang di akui berstandar Nasional Indonesia dan bermarkas di Jerman.
Dalam pernyataan oleh BPOM Banten kemarin dikatakan bahwa produk Bebi Luck mengandung bahan yang bisa menyebabkan diare serta belum memiliki izin edar dari BPOM. “Kami memang belum memiliki izin usaha industri, sebab kami sedang memprosesnya.
pada jumat kemarin izin tersebut sudah selesai, senin besok akan kami daftarkan ke BPOM, Lutfiel selaku Direktur di perusahaan panganan bayi yang bermula dari UMKM di Kota Tangerang itu, mengaku, menyambut baik sidak yang dilakukan BPOM Banten. Namun dia mengaku terkejut dengan adanya temuan itu.
“Saya menyambut dengan baik apa yang dilakukan BPOM kemarin, kami sangat membutuhkan pembinaan, tapi yang membuat kami kaget, BPOM tiba-tiba langsung memberikan sanksi tanpa ada peringatan yang harusnya lebih dulu dilakukan,” kata Lutfiel.
PT Equityworld